GIGIGO.ID Dental Clinic lahir dari ide yang simple founder GIGIGO.ID, drg. Monica Ekania agar setiap orang dari seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan edukasi, serta perawatan gigi dan mulut yang layak. Khususnya mahasiswi disekitar Universitas Muhammadiyah Solo (UMS) Solo Surakarta dan Soloraya (Sragen, Solo, Sukoharjo, Karanganyar). Anda dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi dan mulut dengan mengunjungi faskes pertama yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS milik Anda. Pastikan bahwa faskes tersebut memiliki layanan dokter gigi. Anda hanya perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
GALLERY
Jika Anda ingin melakukan pemeriksaan ke dokter gigi Solo menggunakan BPJS Kesehatan, sebaiknya ketahui terlebih dahulu pilihan faskes pertama dimana. Selain itu, jika diperlukan ketahui juga dokter gigi yang telah terdaftar BPJS Kesehatan di Solo.
Daftar Faskes Dokter Gigi BPJS Telepon Alamat
0171G021 – DRG. HERU JOKO SANTOSO 081-567-1658 JL. RM SAID NO.156,PUNGGAWAN
0171G020 – DRG. CH NOVITA INDRIANI 0271-631262 JL. SRIMPI NO 6, KEMLAYAN
0171G019 – KLINIK GIGI DAN MULUT MECADITA 0271-665476 JL. DEWI SARTIKA NO 33,SERENGAN
0171G018 – DRG. MUNAWAROH 081-746-4421 JL. TIRTOSUMIRAT I NO 17, BUMI
0171G017 – DRG. BAYU RUSMADI PUTRA 081-392-02195 JL. COKRO BASKORO NO 39, TIPES
0171G016 – DRG. PRASPANTI WULANDARI 081-329-0694 JL. GREMET NO 3
0171G015 – DRG. IDA AYU KETUT SRI A 081-225-91044 JL PROF DR SOEHARSO NO 54
0171G014 – DRG. NURANDRIANI 0271-714764 JL. MT HARYONO NO 7
0171G013 – DRG. AFIKA DIAN EKASARI 085-943-6868 JL. KYAI MOJO NO. 75A,SEMANGGI
0171G012 – DRG. SUCIATI 081-611-1083 MT. HARYONO N0. 53
0171G007 – DRG. FAIZAH ARIANI TAMS 081-226-4903 JL. LET JEND SUPRAPTO NO. 77
INFO LAINNYA
Sebagai tambahan informasi, sebelum melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan gigi pakai BPJS Kesehatan, pastikan status kepesertaan aktif, serta bawa berkas persyaratan seperti KTP dan Kartu BPJS. Ketika Anda melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan akan diminta untuk memilih faskes pertama yang ditunjuk. Apabila pilihan faskes pertama Anda adalah Puskesmas, maka pelayanan gigi dan mulut akan dilakukan oleh dokter gigi (poli gigi – puskesmas).
Namun, jika faskes pertama pilihan dokter umum, maka pelayanan gigi dan mulut dapat dilakukan oleh dokter gigi yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
VIDEO
Untuk melihat channel kami KLIK DISINI